22

Des
  • Umum

SUMBER MATA AIR PERLU DILINDUNGI PERDA

  • by Admin
  • 22-12-2014
  • Admin

Batu,
Keberadaan sumber mata air perlu dilindungi dengan peraturan daerah atau PERDA perlindungan sumber mata air hal itu disampaikan oleh sekretaris komisi C DPRD kota Batu Heli Suyanto saat bertemu warga pengguna hippam di dusun gabes wonorejo desa Tulungrejo

Menurut Heli Suyanto keberadaan perda yang mengatur perlindungan sumber mata air sangat diperlukan untuk melindungi sumber mata air agar keberadaannya tetap lestari terlebih dari sekitar 111 sumber mata air di kota Batu kini hanya tersisa sekitar 58 saja yang masih aktif

Menurunnya jumlah sumber mata air itu karena kondisi kawasan sekitar sumber mata air di kota Batu kini banyak yang gundul sehingga perlu ada upaya perlindungan agar nantinya tidak terjadi kelangkaan air bersih

Apalagi semakin bertambahnya penduduk kebutuhan air bersih tentu semakin meningkat sebaliknya jumlah sumber mata air tetap bahkan menurun karena itu diperlukan peraturan daerah atau PERDA tentang perlindungan sumber mata air agar masyarakat punya rasa ikut memiliki

Terlebih selain dimanfaatkan oleh PDAM air dari sumber mata air juga di manfaatkan warga melalui hippam air hippam dinilai menguntungkan warga karena tarif bulanannya murah hanya saja dalam pendistribusian air bersih di kota Batu sering bermasalah

Selain adanya perda perlindungan sumber mata air satu hal yang lebih penting menurut Heli adalah upaya merevitalisasi di sekitar sumber mata air yang kini kondisinya banyak yang rusak

 

Sumber : Hasan Syamsuri / Agropolitan News / atv / kota Batu