- Pemerintahan
PEJABAT PEMKOT BATU DILARANG TERIMA PARCEL
Batu,
Pejabat PEMKOT Batu dilarang menerima maupun meminta parcel saat lebaran hal itu mengacu pada larangan yang dikeluarkan komisi pemberantasan korupsi (KPK) pemberian parcel kepada pejabat pemerintah bisa dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi
Larangan pejabat PEMKOT Batu untuk menerima maupun meminta parcel lebaran disampaikan oleh Edi Murtono kepala bagian pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) kota Batu
Menurutnya larangan itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dilakukan bersama Walikota Batu dan seluruh pejabat dilingkungan PEMKOT Batu belum lama ini
Dari hasil rapat itu disepakati bahwa seluruh pejabat dilingkungan PEMKOT Batu dilarang menerima parcel agar PEMKOT Batu bersih dari kepentingan kelompok tertentu dan tetap berfungsi melayani kepentingan masyarakat
Edi Murtono mengatakan kebijakan penolakan pemberian parcel lebaran ke seluruh SKPD PEMKOT Batu ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu jika tetap ada yang memberikan maka harus langsung dikembalikan
Persoalan parcel mengemuka setelah adanya undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Pasal 12 b ayat (1) menyebutkan, setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
Dalam penjelasan pasal 12 b ayat (1) menyebutkan gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma cuma dan fasilitas lainnya
Sumber : Hasan Syamsuri / Agropolitan News / atv / kota Batu