30

Jul
  • Kegiatan

34 PELANGGAR TIPIRING DI SIDANG

  • by Admin
  • 30-07-2015
  • Admin

Batu,

Sebagai kelanjutan hasil pemberkasan para pelanggar tindak pidana ringan sebanyak 34 pelanggar mengikuti persidangan yang di gelar satuan polisi pamong praja kota Batu.Dalam sidangnya sejumlah pelanggar di wajibkan membayar denda sesuai tingkat pelanggaran yang telah di tentukan hakim pengadilan negeri Malang Persidangan tindak pidana ringan terkait pelanggar ijin mendirikan bangunan dan HO di lakukan di ruang panderman balai kota Batu

Sedikitnya 34 pelanggar termasuk IMB dan HO mengkuti prosesi persidangan yang di gelar satuan polisi pamong praja kota Batu. Jalannya persidangan tindak pidana ringan atau TIPIRING ber awal operasi penegakan peraturan daerah oleh satuan polisi pamong praja secara menyeluruh pekan lalu. KASATPOL PP kota Batu menjelaskan persidangan kali ini merupakan bentuk penegakan perda tanpa pandang bulu semua pelanggar yang tidak mempunyai ijin di tindak tegas

Selain itu terkait pelanggaran pidana ringan SATPOL PP juga melakukan pemberkasan yakni predator fun park atau sebuah tempat wisata taman buaya lantaran saat di lakukan rasia tidak bisa menunjukan dokumen ijin mendirikan bangunan atau IMB. Sejauh ini jika salah satu tempat wisata perdator fun park tidak memenuhi prosedur yang dtelah di tuangkan dalam peraturan daerah satuan polisi pamong praja akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan daerah kota Batu.

 

Sumber : Andi Sus / Agropolitan news / atv / kota Batu