14

Agu
  • Pemerintahan

Kenaikan Gaji untuk PNS Dihapus, Diganti THR

  • by Admin
  • 14-08-2015
  • Admin

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, Pemerintah menghapus kenaikan gaji Bagi Pegawai Negeri Sipil. Sebagai gantinya, pemerintah menganggarkan THR bagi para PNS sebagai kompensasi dari kenaikan tersebut.

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya memang telah menghapus anggaran untuk kenaikan gaji PNS. Padahal, sebelumnya kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya. THR yang akan diterima PNS ini besarannya setara gaji pokok satu bulan. Selain THR, PNS juga masih akan menerima gaji ke-13 seperti sebelumnya.

Pemberian THR ini dilakukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menyatakan anggaran kenaikan gaji PNS tidak akan ada lagi pada tahun depan. Padahal, sebelumnya anggaran untuk kenaikan gaji tersebut selalu ada setiap tahun disesuaikan dengan besaran inflasi.