- Umum
MESKI DITOLAK PRONA LANCAR
Batu,
Badan pertanahan nasional Kota Batu menolak permohonan kepala desa dan lurah se Kota Batu yang tidak ingin menjalankan program sertifikat proyek nasional agrarian atau yang lebih di kenal dengan prona BPN menganggap penolakan kades dan lurah tersebut telah melanggar kebijakan pemerintah pusat dan hak rakyat
Penolakan asosiasi petinggi dan lurah se Kota Batu terhadap program agraria nasional atau prona di sesalkan oleh pihak BPN Kota Batu
Seperti yang di ungkapkan oleh koordinator prona Dasih Cipto Nugroho yang menyayangkan sikap para kepala desa dan lurah. se Kota Batu tersebut
BPN Kota Batu terpaksa menolak permohonan para kepala desa dan lurah Kota Batu yang dituangkan dalam surat balasannya setelah menerima surat permohonan
Sebagai respon dari penolakan program prona ini BPN Kota Batu telah berkoodinasi dengan pihak kejaksaan negeri Kota Batu akan mempidanakan kepala desa dan lurah yang menolak menjalankan program prona
BPN menilai penolakan yang di lakukan kepala desa dan lurah adalah bentuk pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah pusat dan hak rakyat untuk mendapatkan sertifikat tanah sebab dalam program prona ini pengurusan sertifikat tanah telah mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat dan mempermudahkan rakyat
Pada tahun 2015 ini wilayah Kota Batu mendapatkan 1000 sertifikat yang terbagi dalam 4 desa untuk saat ini program prona sudah pada tahap penyelesaian diperkirakan sertifikat akan selesai dan diserahkan pada bulan September mendatang
Sumber : Andi Sus / Agropolitan News / atv / Kota Batu