21

Sep
  • Pendidikan

DINAS PENDIDIKAN KOTA BATU SEGERA LAKUKAN PEMERATAAN GURU

  • by Admin
  • 21-09-2015
  • Admin

Batu,

Pemerintah Kota Batu terus mempersiapkan diri untuk melakukan penataan dan pemerataan guru PNS  hal ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya peraturan bersama lima menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS yang wajib dilakukan oleh seluruh pemerintah kota dan kabupaten

Sesuai peraturan bersama lima menteri yakni MENDIKBUD, MENDAGRI, MENAG, MENKEU serta MENPAN dan RB tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru PNS semua pemerintah kota dan kabupaten wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS paling lambat 31 desember 2013

Tujuan pemetaan dan pemerataan distribusi guru ini agar penyebaran guru lebih merata di seluruh wilayah dan mutu pendidikan lebih merata sehingga tidak terpusat di satu sekolah favorit dengan demikian akan terbangun semangat pengembangan diri  baik bagi guru atau kepala sekolah dalam upaya pengembangan sekolah

Di Kota Batu sendiri dinas pendidikan Kota Batu dengan bantuan teknis dari USAID prioritas Jawa Timur telah melakukan pemetaan guru PNS dan non PNS se Kota Batu data yang digunakan untuk pemetaan guru ini berasal dari DAPODIKDAS 2015 per Mei 2015

Dari hasil pemetaan guru yang telah dilakukan diketahui bahwa saat ini persebaran guru PNS di Kota Batu belum merata ada sekolah yang kekurangan guru PNS namun dilain pihak ada sekolah yang kelebihan

Untuk mengatasi masalah kekurangan dan kelebihan guru SDN ini dinas pendidikan Kota Batu telah menyiapkan draft perwali tentang pemetaan penataan dan pemindahan guru PNS serta penataan kelembagaan satuan pendidikan (regrouping dan pembelajaran kelas rangkap) selain itu telah tersusun pula draft PERWALI tentang penataan dan periodisasi kepala sekolah

Upaya lain adalah dengan redistribusi guru menarik guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta untuk mengajar di sekolah negeri alih profesi guru dari fungsional umum ke fungsional khusus pendidikan/ alih jenjang guru melalui program SKKT (sarjana kependidikan dengan kewenangan tambahan)  serta menerima mutasi dari luar daerah dan rekruitmen guru PNS

Sumber : Hasan Syamsuri / Agropolitan news / atv / Kota Batu