GENJOT EKSPOR, ATURAN EKSPOR DIPERMUDAH
Batu,
Dalam upaya menggenjot nilai ekspor pemerintah telah sepakat untuk menyederhanakan atau mempermudah syarat pengurusan dokumen ekspor penyederhanaan ini menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia dalam menyikapi berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) 2016
Rumitnya syarat dan prosedur dokumen ekspor ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Batu dan pemerintah provinsi Jawa Timur dengan menerbitkan aturan baru
Jika sebelumnya untuk mengurus dokumen ekspor para pelaku usaha harus mengurus dari meja ke meja di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam aturan baru itu nantinya cukup dua atau tiga SKPD saja dan izin sudah bisa diterbitkan baik itu yang menyangkut bidang perizinan urusan kepabeanan dan administrasi lainnya
SKPD tersebut adalah badan penanaman modal (BPM) dan DISKOPERINDAG Kota Batu dimana BPM sebagai SKPD yang menerbitkan izin sementara rekomendasinya dari DISKOPERINDAG
Rencana penyederhanaan prosedur ekspor ini sendiri baru disosialisasikan oleh pihak DISKOPERINDAG Kota Batu yang menghadirkan naravsumber Henry Ferdinand Sahulata selaku KASI ekspor DISPERINDAG Provinsi JATIM sasaran sosialisasi kali ini adalah 50 pelaku usaha UMKM di Kota Batu
Tujuannya untuk mempersiapkan lebih banyak UMKM eksportir dari Kota Batu mengingat saat ini jumlah UMKM eksportir dari Kota Batu masih sedikit hanya sekira sepuluh orang saja
Melalui sosialisasi inilah pemerintah memberikan pengetahuan tentang standardisasi barang ekspor pengelompokan barang ekspor serta tahapan pengurusan dokumen ekspor yang harus dilalui oleh para calon eksportir
Penyederhanaan pengurusan dokumen dan prosedur ekspor ini sendiri merupakan tindak lanjut dari keluarnya instruksi Presiden Jokowi dalam menyikapi berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) 2016
Sumber : Hasan Syamsuri / Agropolitan News / atv / Kota Batu