14

Mar

GENJOT EKSPOR, ATURAN EKSPOR DIPERMUDAH

  • by Admin
  • 14-03-2016
  • Admin

Batu,

Dalam upaya menggenjot nilai ekspor pemerintah telah sepakat untuk menyederhanakan atau mempermudah syarat pengurusan dokumen ekspor penyederhanaan ini menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia dalam menyikapi berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) 2016

Rumitnya syarat dan prosedur dokumen ekspor ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Batu dan pemerintah provinsi Jawa Timur dengan menerbitkan aturan baru

Jika sebelumnya untuk mengurus dokumen ekspor para pelaku usaha harus mengurus dari meja ke meja di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam aturan baru itu nantinya cukup dua atau tiga SKPD saja dan izin sudah bisa diterbitkan baik itu yang menyangkut bidang perizinan urusan kepabeanan dan administrasi lainnya

SKPD tersebut adalah badan penanaman modal (BPM) dan DISKOPERINDAG Kota Batu dimana BPM sebagai SKPD yang menerbitkan izin sementara rekomendasinya dari DISKOPERINDAG

Rencana penyederhanaan prosedur ekspor ini sendiri baru disosialisasikan oleh pihak DISKOPERINDAG Kota Batu yang menghadirkan naravsumber Henry Ferdinand Sahulata selaku KASI ekspor DISPERINDAG Provinsi JATIM sasaran sosialisasi kali ini adalah 50 pelaku usaha UMKM di Kota Batu

Tujuannya untuk mempersiapkan lebih banyak UMKM eksportir dari Kota Batu mengingat saat ini jumlah UMKM eksportir dari Kota Batu masih sedikit hanya sekira sepuluh orang saja

Melalui sosialisasi inilah pemerintah memberikan pengetahuan tentang standardisasi barang ekspor  pengelompokan barang ekspor serta tahapan pengurusan dokumen ekspor yang harus dilalui oleh para calon eksportir

Penyederhanaan pengurusan dokumen dan prosedur ekspor ini sendiri  merupakan tindak lanjut dari keluarnya instruksi Presiden Jokowi dalam menyikapi berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) 2016

 

 

Sumber : Hasan Syamsuri / Agropolitan News / atv / Kota Batu