23

Jun
  • Umum

DISPENDA TERTIBKAN SPANDUK IKLAN ILEGAL

  • by Admin
  • 23-06-2016
  • Admin

Batu,

Dinas pendapatan daerah (DISPENDA) Kota Batu menertibkan spanduk dan banner iklan ilegal dan kadaluarsa selain melanggar aturan media periklanan tersebut merusak keindahan wajah kota.

Setelah sehari sebelumnya lima anggota SATPOL PP PEMKOT Batu melakukan penertiban terhadap banner dan spanduk ilegal dan kadaluarsa kali ini giliran jajaran DISPENDA Kota Batu melakukan aksi serupa.

Media iklan baik banner maupun spanduk yang terlihat tak ada tanda porporasi atau tanda perizinannya serta media iklan yang telah kadaluarsa masa izinnya langsung diturunkan paksa.

Dalam prakteknya upaya penertiban ini dilakukan petugas dengan menyisir sepanjang jalan Ir Sukarno kecamatan junrejo hingga jalan pattimura dan dewi sartika kecamatan batu.

Hasilnya puluhan banner dan spanduk diamankan petugas kebanyakan berupa banner iklan obat pertanian, iklan pengobatan alternative, iklan sekolah dan juga spanduk iklan rokok semua barang yang disita akan diamankan di kantor DISPENDA.

Menurut KASI penagihan DISPENDA Ridho Yudho penertiban ini dilakukan atas perintah kepala DISPENDA Kota Batu Zadim Efisiensi penertiban dilakukan karena pemiliknya tidak mau mengambil sendiri padahal masa izin pemasangannya sudah habis.

Selain itu keberadaan media iklan tersebut juga menghilangkan keindahan wajah kota karena kondisinya sudah banyak yang rusak.

Ridho menambahkan penertiban ini akan rutin dilakukan ke lokasi lokasi yang berbeda terlebih sebentar lagi libur lebaran akan tiba  sehingga sebagai kota wisata wajah Kota Batu bisa terlihat lebih bersih dan indah.
 

 

Sumber : Hasan Syamsuri / Agropolitan News / atv / Kota Batu