03

Nov
  • Umum

Blanko Habis, EKTP Diganti Surat Keterangan

  • by Admin
  • 03-11-2016
  • Admin

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (DISPENDUK CAPIL) Kota Batu kembali kehabisan persediaan blangko E KTP. Akibatnya warga yang melakukan perekaman E KTP hanya diberi surat keterangan perekaman sebagai pengganti E KTP. Ketersediaan blangko E KTP kembali menjadi kendala bagi DISPENDUK CAPIL Kota Batu untuk menyelesaikan proses perekaman E KTP di Kota Batu. Terhitung sejak pertengahan Oktober stok blangko E KTP di dinas tersebut habis dan hingga kini belum ada pasokan lagi dari pemerintah pusat. Akibatnya/ semua warga yang melakukan perekaman e-ktp hanya diberi surat keterangan bukti perekaman/ sebagai pengganti E KTP.


Surat keterangan bukti perekaman ini memiliki fungsi yang sama dengan E KTP dimana masa berlakunya hingga enam bulan. Belum diketahui pasti kapan pemerintah pusat akan kembali memasok blangko E KTP untuk DISPENDUK CAPIL Kota Batu. Pihak DISPENDUK sendiri mensiasati kondisi ini dengan meminta warga untuk menuliskan nomor teleponnya di blangko pendaftaran perekaman.

 

Tujuannya agar pihak DISPENDUK dan desa bisa menghubungi warga saat blangko E KTP sudah tersedia lagi sehingga warga tinggal menukarnya. Data DISPENDUK CAPIL menunjukkan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober jumlah warga Kota Batu yang telah melakukan perekaman E KTP mencapai 5.515 orang.

 

Sumber : Hasan Syamsuri / Agropolitan News / atv / Kota Batu