- Kegiatan
JABATAN KADES HANYA UNTUK DUA PERIODE
Batu, 27 Februari 2013
Pemkot Batu membatasi jabatan Kepala Desa atau KADES hanya untuk dua periode saja seorang KADES yang sudah dua kali menjabat tidak bisa mencalonkan lagi di KOTA BATU sendiri pada tahun 2013 ada sebelas desa yang akan menggelar pemilihan Kepala Desa atau PILKADES
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Batu Imam Suryono mengatakan Kepala Desa atau KADES yang pernah menjabat selama 10 tahun atau dua kali periode tidak diperkenankan ikut pemilihan lagi
Hal ini diatur dalam perda nomor 7 tahun 2006 tentang pelantikan, pengangkatan dan pemberhentian jabatan Kepala Desa serta peraturan pemerintah (pp) nomor 72 tahun 2005 tentang desa
Pembatasan ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada warga lain agar bisa mencalonkan diri sebagai KADES di wilayahnya
Di Kota Batu sendiri pada tahun 2013 ada 11 desa yang akan menggelar pemilihan Kepala Desa yaitu Desa Junrejo Oro-Oro Ombo Beji Torongrejo Giripurno Bumiaji Sidomulyo Sumberejo Gunungsari Punten dan Tulungrejo
Masing-masing desa tersebut akan mendapat bantuan anggaran sebesar 25 juta dari Pemkot Batu sebesar 10 juta untuk pelaksanaan pemilihan dan 15 juta untuk prosesi pelantikan
Sumber : Hasan Syamsuri / Agropolitan News / atv / Kota Batu