24

Mar
  • Pemerintahan

FAHMI RESMI MENJADI ANGGOTA DPRD KOTA BATU 2014-2019

  • by Admin
  • 24-03-2017
  • Admin

Batu,

Fahmi Al Katiri bendahara partai NASDEM DPD Kota Batu resmi menjadi anggota DPRD Kota Batu priode 2014-2019 mengantikan Sandy Pratama Putra. Fahmi dilantik dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kota Batu dengan agenda pergantian antar waktu pemberhentian dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kota Batu Kamis siang

 

DPRD Kota Batu menggelar sidang paripurna istimewa sebagai peresmian pemberhentian dan pengucapan sumpah atau janji pengganti antar waktu (PAW). Fahmi Al Katiri dari partai nasional demokrat (NASDEM) menggantikan Sandy Pratama Putra sebagai anggota DPRD Kota Batu masa jabatan 2014-2019

 

Seperti yang diketahui, kursi partai NASDEM di DPRD Batu Kosong setelah kadernya yang menjabat anggota DPRD, Sandy Pratama Putra, meninggal pada awal bulan Januari 2017

 

Rapat paripurna istimewa pergantian antar waktu ini dihadiri Walikota Batu Edy Rumpoko seluruh anggota DPRD Kota Batu, tokoh partai politik, tokoh masyarakat, kepala desa, pejabat SKPD dan FORKOMPINDA Kota Batu

 

Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo memandu pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Batu 2014-2014 selanjutnya Ketua DPRD menyempatkan tanda pin keanggota DPRD Kota Batu

 

Dalam sambutannya Cahyo Edi Purnomo menjelaskan Fahmi adalah pengganti adalah calon anggota DPRD yang menempati urutan berikutnya saat pemilihan anggota DPRD dari daerah pemilihan yang sama. dalam PILEG lalu, suara Fahmi berada diurutan kedua setelah Sandy yakni 153 suara di DAPIL kecamatan batu pengusulan penggantian itu disampaikan DPRD Kota Batu ke Gubernur JATIM melalui pemerintah Kota Batu tanggal 16 Februari 2017 .

 

Keputusan penggantian itu tertera dalam surat keputusan Gubernur tertanggal 27 Februari 2017 tentang peresmian pemberhentian anggota dan surat keputusan nomor 171 tahun 2017 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Batu.

 

Dan sesuai dengan pasal 198 ayat 6 UU no 23 tahun 2014 tentang PEMDA dan peraturan pemerintah dan pedoman pengaturan DPRD dan peraturan tata tertib DPRD dimana sebelum memangku jabatannya, anggota harus melakukan sumpah janji.

 

 

 

Sumber : Samsul Arif / Agropolitan News / atv / Kota Batu