30

Mar
  • Umum

SATPOL PP : AGAR WARGA PATUH ATURAN

  • by Admin
  • 30-03-2017
  • Admin

Batu,

Pemasangan garis peringatan belum berijin di lahan yang akan di bangun warga dusun junggo desa tulungrejo dilakukan SATPOL PP Kota Batu semata agar warga patuh terhadap peraturan daerah tentang prosedur mendirikan bangunan Plt. Kepala SATPOL PP Kota Batu M Robiq menegaskan pemasangan garis peringatan tersebut bukan untuk menggusur bangunan warga

 

Menanggapi keresahan warga dusun junggo RW 9 desa tulungrejo kec. Bumiaji, Plt Kepala SATPOL PP Kota Batu M Robiq menegaskan permasalahan pemasangan garis peringatan belum berijin yang di lakukan SATPOL PP Kota Batu di atas lahan yang akan di gunakan tempat tinggal warga merupakan upaya SATPOL PP  yang telah berkoordinasi bersama perangkat desa dan pihak BPN Kota Batu untuk memperingatkan warga setempat agar bisa mematuhi peraturan daerah tentang prosedur perijinan pendirian bangunan yang sudah di tetapkan oleh PEMKOT Batu

 

Dengan pemasangan garis peringatan tersebut diharapkan warga setempat bisa memenuhi segala syarat ketentuan sebelum mendirikan sebuah bangunan di wilayah Kota Batu salah satunya memenuhi IMB

 

Plt. Kepala SATPOL PP Kota Batu juga menerangkan jika pemasangan garis peringatan di lokasi RW.9 dusun junggo tersebut bukan bermaksud untuk menggusur bangunan maupun warga yang menempati lokasi tersebut

 

Selama ini warga di lokasi tersebut masih resah dengan permasalahan status lahan yang di gunakan warga untuk tempat tinggalnya / menurut salah satu perwakilan warga setempat permasalahan lahan dilokasi tersebut sudah berlangsung lama dan belum ada titik terang //

 

 

 

Sumber : Andi Sus / Agropolitan News / atv / Kota Batu