12

Jun
  • Umum

KEJARI WANTI WANTI KADES UNTUK GUNAKAN ADD DAN DANA DESA

  • by Admin
  • 12-06-2017
  • Admin

Batu
Seiring dengan pencairan dana desa dan alokasi dana desa di Kota Batu Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kota Batu juga mulai turun tangan. KEJARI Batu tidak ingin terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan dari setiap bentuk penggunaan dana desa dan ADD untuk itu KEJARI melakukan sosialisasi hukum terkait penggunaan dana desa dan ADD

Para pejabat desa mulai dari Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara Dan Ketua BPD di 19 desa se Kota Batu memenuhi ruang rapat utama lantai v Balai Kota Among Tani PEMKOT Batu mereka sengaja dihadirkan untuk mengikuti pembinaan tentang alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2017 ini

Besarnya anggaran desa di Kota Batu yang mencapai rp 40 miliar lebih membuat KEJARI dan juga Pemerintah Kota Batu meminta agar pemerintah desa bisa lebih bijak dan melek hukum terkait penggunaan anggaran ini

Agenda yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPKB) Kota Batu ini juga dihadiri Wakil Walikota Batu Punjul Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Nur Chusniah dan sejumlah Kepala OPD PEMKOT Batu

Sebelum mulai pemaparan Kepala KEJARI Kota Batu Nur Chusniah memutar video Presiden Joko Widodo. Dalam video berdurasi tak lebih dari 10 menit itu, Presiden ke 7 menjelaskan tentang dana desa bersumber dari APBD yang terus meningkat setiap tahunnya dan, karena besarannya hampir 1 miliar per desa, para pejabat desa harus hati hati memanfaatkan dana itu. Presiden juga meminta aparat penegak hukum mengawasi penggunaan dana desa, apakah sesuai atau ada penyimpangan atas dasar itulah KEJARI Kota Batu lantas memaparkan modus modus korupsi dana bersumber dari desa agar Pemerintah Desa melek hokum. KEJARI menjelaskan jika memenuhi tiga unsur yakni ada kerugian Negara, menguntungkan pribadi dan pelayanan masyarakat tidak terlayani maka.pelaku akan dijerat hukum sesuai peraturan yang berlaku. Untuk itu kejaksaan akan terus komunikasi aktif dengan PEMKOT dalam rangka pencegahan
   
Sementara itu Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan sosialiasai penggunaan dana desa dan ADD ini merupakan bagian untuk mengajak perangkat desa melek hukum agar tidak salah atau sembrono dalam menggunakan keuangan desa. Lebih lanjut WAWALI Punjul berharap kalau pendampingan yang dilakukan oleh KEJARI ke Pemerintah Desa bisa membantu agar tidak sampai terjadi tindak korupsi
   
   

Sumber : Ary Punka Aji / Agropolitan News / atv / kota Batu