![](https://batukota.go.id/upload/gbr_berita/SATPOL PP SEGEL 2 BANGUNAN TANPA IMB.jpg)
- Kegiatan
SATPOL PP SEGEL 2 BANGUNAN
Batu,
SATPOL PP Kota Batu melakukan penyegelan terhadap dua bangunan yang diduga tak memilik ijin mendirikan bangunan di Desa Mojorejo Kota Batu. Penyegelan ini dilakukan dengan memasangi garis peringatan di sekitar lokasi. SATPOL PP juga menurunkan spanduk protes yang di pasang warga di lokasi bangunan tersebut
Puluhan petugas SATPOL PP dengan kendaraan mendatangi dua bangunan yang belum sepenuhnya jadi di Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo Kota Batu dilokasi yang sudah terpasangi spanduk protes dari warga setempat para petugas ini menemui pegawai bangunan yang sedang istirahat untuk menyampaikan surat pemanggilan terkait perijinan di bangunan tersebut
Selang berapa lama para petugas ini langsung memasangi pita segel SATPOL PP disekitar bangunan sebagai pertanda jika bangunan tersebut dalam pengawasan SATPOL PP. Menurut petugas langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban dan penegakan PERDA Kota Batu
Menurut KASATPOL PP M Robiq penyegelan yang di lakukan setelah pihaknya menerima laporan warga jika di bangunan baru tersebut belum memiliki ijin IMB sesuai PERDA Nomor 4 tahun 2011 tentang prosedur pendirian bangunan di Kota Batu selain itu sebagian masyarakat sekitar juga memprotes pembangunannya
Dengan adanya penyegelan dari SATPOL PP Kota Batu proses pembangunan dihentikan sementara sampai para pemilik bisa menunjukan surat ijin IMB nya. selain itu para petugas SATPOL PP Kota Batu juga melakukan penertiban reklame Calon Gubernur yang mulai betebaran di jalan protokol di Kota Batu
Sumber : Andi Sus / Agropolitan News / atv / Kota Batu