![](https://batukota.go.id/upload/gbr_berita/PENERTIBAN AKTE KELAHIRAN SUDAH MELAMPUI TARGET.jpg)
- Pemerintahan
PENERBITAN AKTE KELAHIRAN SUDAH LAMPAUI TARGET
Batu,
Penerbitan akte kelahiran di Kota Batu sudah melebihi target nasional yang ditentukan Pemerintah Pusat dari target sebesar 85 persen capaian Kota Batu kini sudah lebih dari 87 persen
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUK CAPIL) Kota Batu berhasil melampaui target penerbitan akte kelahiran yang ditentukan Pemerintah Pusat
Dari 58 ribu lebih penduduk Kota Batu yang berusia 0 hingga 18 tahun saat ini sekitar 49 ribu diantaranya sudah memiliki akte kelahiran. Sementara yang belum memiliki tinggal 9.000 jiwa
Dengan jumlah tersebut berarti jumlah penduduk Kota Batu usia 0-18 tahun yang sudah memiliki akte kelahiran telah mencapai 87 persen artinya sudah melebihi target Pemerintah Pusat yaitu 85 persen
Sekretaris DISPENDUK CAPIL Kota Batu Arsan Abdullah Lumbu mengatakan untuk saat ini Pemerintah memang masih berkonsentrasi pada penduduk usia 0-18 tahun saja
Meski untuk penduduk usia 0-18 tahun sudah melebihi target namun Arsan tetap berharap seluruh penduduk Kota Batu dengan usia di atasnya tetap mau mengurus akte kelahirannya
Mengingat dari total jumlah penduduk Kota Batu yang mencapai 221 ribu jiwa yang belum memiliki akte kelahiran jumlahnya masih sangat besar yaitu 130 ribu jiwa sementara yang sudah memiliki baru 91 ribu
Untuk itulah PEMKOT Batu menghimbau agar seluruh penduduk Kota Batu yang belum memiliki akte kelahiran untuk segera mengurusnya apalagi PEMKOT Batu juga tidak memungut biaya alias gratis
Menurut Arsan banyak orang tidak mengurus akte kelahirannya karena menganggap akte kelahiran tidak penting padahal sebenarnya sangat penting karena sekarang banyak urusan yang membutuh akte kelahiran
Arsan mengaku persyaratan pengurusan akte kelahiran kini telah disederhanakan sehingga prosesnya lebih mudah dan masyarakat tidak merasa sulit saat mengurus akte kelahirannya
DISPENDUK Kota Batu kini juga telah menghilangkan denda bagi yang terlambat mengurus meskipun sebenarnya secara aturan ada dendanya. Arsan juga berpesan agar warga mengurus sendiri ke kantor DISPENDUK
Sumber : Hasan Syamsuri / Agropolitan News / atv / Kota Batu