20

Des
  • Umum

APEL KOTA BATU SEGERA DIDAFTARKAN MENJADI PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS

  • by Admin
  • 20-12-2017
  • Admin

Batu,
Guna memberi perlindungan hukum atas produk produk unggulan di Kota Batu salah satunya buah apel, Pemerintah Kota Batu menjajaki rencana untuk mendaftaran seluruh produk unggulan asli Kota Batu agar terdaftar dalam indikasi geografis dirjen hak kekayaan intelektual KEMUNKUMHAM RI

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan reputasi dan kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan

Atas dasar itulah DITJEN HAKI KEMENKUMHAM RI dr freddy haris accs didampingi sejumlah stafnya melakukan kunjungan sekaligus mensosialisasikan penggunaan dan manfaat indikasi geografis. Kepala Plt Walikota Batu Punjul Santoso bersama masyarakat petani kota batu yang diwakili oleh gambungan kelompok tani yang ada di Kota Batu

DITJEN HAKI KEMENKUMHAM RI dr freddy haris accs mengatakan sebagai Ditjen Haki dirinya memilih Kota Batu sebagai lokasi pertama dalam mensosialisasikan penggunaan indikasi geografis ini karena tertarik dengan keberadaan apel Batu yang kini mulai langka dengan adanya indikasi geografis ini diharapkan petani akan lebih bergairah dan bersemangat dalam budidaya apel sehingga mampu memperoleh manfaatnya
   
Sementara itu Plt Walikota Batu Punjul Santoso mengatakan peranan Pemerintah Kota Batu dan upaya dalam perlindungan hukum atas indikasi geografis apel Batu sebagai bagian dari merk yang berkaitan dengan produk olahan apel. Tidak hanya melingkupi pada aspek merek dagang dan merek jasa saja namun lingkupnya juga masuk pada pengaturan hukum atas indikasi geografis. seperti halnya apel yang dihasilkan oleh Kota Batu. Apel yang sudah terkenal dengan sebutan Apel Batu ini yang mempunyai ciri khas tersendiri hal ini yang dikuatirkan akan menyebabkan daerah lain penghasil apel selain Kota Batu akan mengambil indikasi geografis apel Batu untuk meningkatkan penjualan apel didaerahnya dengan mengatas namakan apel yang dihasilkan didaerahnya adalah apel yang dihasilkan di kota batu// sehingga lewat indikasi geografis apel Batu mendapat perlindungan hukum
   


Sumber : Ary Punka Aji / Agropolitan News / atv / Kota Batu