![](https://batukota.go.id/upload/gbr_berita/2 DPRD PERTANYAKAN PELAYANAN KEPENDUDUKAN YANG BELUM BERJALAN OPTIMAL.jpg)
- Pemerintahan
DPRD PERTANYAKAN PELAYANAN KEPENDUDUKAN YANG BELUM BERJALAN OPTIMAL
Batu,
Menindaklanjuti RAPERDA pencabutan PERDA, DPRD Kota Batu kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda "Penyampaian Raperda Inisiatif Dprd Kota Batu Tentang Administrasi Kependudukan" DPRD Kota Batu mendesak PEMKOT Batu dan dinas terkait untuk mempermudah administrasi pendataan dan kependudukan
DPRD Kota Batu kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda "Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Batu Tentang Administrasi Kependudukan". Rapat Paripurna ini diikuti oleh 22 anggota DPRD Kota Batu, Walikota Batu/,Wakil Walikota Batu dan juga seluruh Kepala OPD PEMKOT Batu
Paripurna yang digelar sebagai tindak lanjut pencabutan PERDA Kota Batu nomor 5 tahun 2009 tentang retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil karena tidak sesuai dengan pasal 81 a Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
Anggota komisi B DPRD Kota Batu Katarina Dian selaku juru bicara menegaskan sejumlah permasalahan terkait administrasi kependudukan kebijakan untuk mempermudah administrasi pendataan dan kependudukan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Batu untuk diperbaiki dalam paparannya Katarina menyampaikan tentang beberapa perencanaan mengenai administrasi kependudukan yang lebih efektif dan dapat mengakomodasi keperluan administrasi masyarakat Kota Batu
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu Maulidiono menyambut bait inisiatif DPRD Kota Batu karena memang ada sejumlah masalah yang dihadapi oleh Dinas Terkait Kependudukan karena wewenangnya yang berbeda dan harus diselesaikan oleh Pemeritah Provinsi maupun Pusat
Sumber :Ary Punka Aji / Agropolitan News / atv / Kota Batu