12

Jan
  • Pemerintahan

ENAM PERDA KOTA BATU SEGERA DICABUT

  • by Admin
  • 12-01-2018
  • Admin

Batu,
Sebanyak enam peraturan daerah (PERDA) di Kota Batu segera dicabut karena dinilai sudah kadaluwarsa dam dinilai dapat menghambat birokrasi dan perizinan investasi

Pencabutan PERDA Kota Batu yang dinilai sudah kadaluarsa ini dilakukan lewat rapat paripurna penyampaian RAPERDA Kota Batu tentang pencabutan perda oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Dalam pemaparannya Walikota Batu Dewanti Rumpoko menjelaskan enam PERDA di Kota Batu yang dicabut adalah PERDA Kota Batu nomor 13 tahun 2008 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, PERDA nomor 18 tahun 2011 tentang pelayanan di bidang pengairan, PERDA nomor 6 tahun 2005 tentang perlindungan dan pengelolaan air bawah tanah  dan air permukaan. PERDA nomor 3 tahun 2008 tentang urusan Pemerintah Daerah Kota Batu, PERDA nomor 5 tahun 2009 tentang retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil dan PERDA Kota Batu nomor 5 tahun 2011 tentang izin gangguan
   
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan enam PERDA yang dicabut ini memang sudah kadaluarsa sehingga pihaknya juga sepakat jika dicabut pencabutan PERDA ini dilakukan agar tidak menghambat iklim perekonomian dan pelaku usaha di Kota Batu

Sementara itu Ketua DPRD Kota Batu Edy Cahyo Purnomo mengatakan sudah sepatutnya PERDA ini direvisi dan dicabut karena bertentangan dnegan Peraturan Pemerintah di atasnya dan sebagai tindak lanjut DPRD akan segera menggelar paripuran susulan untuk mencari solusi terkait hal ini
   



Sumber : Ary Punka Aji / Agropolitan News / atv / Kota Batu