26

Jan
  • Pemerintahan

PDAM AJUKAN 3 RAPERDA UNTUK MAKSIMALKAN KUALITAS AIR MINUM KOTA BATU

  • by Admin
  • 26-01-2018
  • Admin

Batu,
Guna meningkatkan pelayanan air minum serta pemaksimalan sumber mata air yang melimpah di Kota Batu. PDAM Kota Batu melalui Pemerintah Kota Batu mengajukan usulan RAPERDA terkait PDAM dan air minum, RAPERDA ini nantinya akan dijadikan dasar bagi PDAM Kota Batu untuk mengelola seluruh sumber air di Kota Batu dan juga penentuan besaran tarif air minum PDAM.

Dewan Perwakilan Rakyat Kota Batu kembali menggelar paripurna penyampaian RAPERDA Kota Batu tentang sistim penyediaan air minum, pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum dan penyertaan modal PDAM. Selain dihadiri oleh sebagian besar Anggota DPRD Kota Batu Paripurna juga dihadiri oleh Wakil Walikota Batu, Kepala SOPD PEMKOT Batu serta sejumlah FORKOMPIMDA.

Dalam Pemaparannya Wakil Walikota Batu Punjul Santoso mengatakan usulan Raperda Baru tentang PDAM tidak lain untuk menyesuaikan Peraturan Pusat yakni Peraturan dari KEMENKEU dan PERMENDAGRI yang mensyaratkan pembaruan atau revisi regulas. Intinya RAPERDA ini bertujuan agar  PDAM Batu memiliki Dasar dan Payung Hukum guna menata dan mengelola sumber mata air di Kota Batu, WAWALI berharap dg PERDA ini PDAM bisa memberikan layanan publik yang optimal serta memperoleh manfaat ekonomi dan social.
        
Sementara itu Direktur PDAM Kota Batu Edi Sunaedi mengatakan RAPERDA ini mutlak diperlukan oleh Pemerintah Daerah terutama PDAM Kota Batu untuk memaksimalkan penggunaan dan pelayanan air bersih, karena sejak berpisah dari Kabupaten Malang dan Kota Malang PDAM Kota Batu hanya mewarisi kebijakan dan sistem saja. Lewat PERDA ini PDAM akan merevisi semua penggunaan sumber air di Kota Batu agar lebih tertata dan Profesional termasuk sebagai dasar bagi PDAM untuk menyesuaikan tarif air yang sudah tidak releval lagi.





Sumber : Ary Punka Aji / Agropolitan News / atv / Kota Batu