12

Feb
  • Umum

KPU PILIH DIDEMO DARIPADA SALAHI ATURAN

  • by Admin
  • 12-02-2018
  • Admin

Batu,
Bertambahnya penduduk Kota Batu menjadi 203.214 jiwa mengharuskan Daerah Pemilihan (DAPIL) di Kota Batu berubah dari sebelumnya tiga menjadi empat untuk PEMILU 2019 mendatang. Pihak KPU Kota Batu sebenarnya sudah membuat usulan untuk memecah DAPIL Kecamatan Batu menjadi dua DAPIL. Namun usulan tersebut mendapat tentangan dari pihak DPRD Kota Batu yang tetap menginginkan di Kecamatan Batu hanya ada satu DAPIL saja
 
Komisioner KPU Kota Batu dari divisi hokum Mardiono mengatakan jika usulan KPU untuk memecah DAPIL Kecamatan Batu menjadi dua DAPIL sempat ditentang oleh kalangan DPRD Kota Batu
 
Pihak DPRD keberatan jika KPU memisahkan Kecamatan Batu menjadi dua DAPIL pihak DPRD mengusulkan agar penambahan 5 (lima kursi) kursi untuk anggota DPRD yang baru dilimpahkan ke DAPIL Kecamatan Bumiaji dan Junrejo
 
Sehingga DAPIL Kecamatan Batu tak perlu dipecah menjadi dua sehingga susunan DAPIL akan tetap sama seperti pada PILEG 2014 lalu dimana di Kecamatan Batu hanya ada satu DAPIL saja
 
Terkait hal tersebut, KPU Kota Batu tetap menampung usulan tersebut namun KPU juga akan tetap mempertahankan empat usulan DAPIL yang telah dibuatnya karena usulan tersebut sudah sesuai aturan
 
Menurut Mardiono penyusunan DAPIL harus sesuai prosedur dan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 termasuk peraturan KPU Nomor: 16 Tahun 2018 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi bagi anggota DPRD
 
Bagi daerah yang jumlah penduduknya sudah lebih dari 200 ribu, maka jumlah kursi anggota DPRD nya harus 30. Sementara di Kota Batu saat ini masih 25 sehingga harus ditambah 5 kursi lagi
 
Sesuai aturan di dalam satu DAPIL minimal harus ada 3 kursi dan maksimal 12 kursi sedangkan dari hitungan jumlah penduduknya di Kecamatan Batu sudah melebihi batas maksimal karena jumlahnya 14 kursi
 
Sehingga mau tidak mau DAPIL di Kecamatan Batu harus dipecah menjadi dua DAPIL atas dasar aturan itulah, KPU Kota Batu siap didemo oleh pihak yang kontra daripada harus menyalahi aturan
 
 
Sumber : Hasan Syamsuri / Agropolitan News / atv / Kota Batu