28

Mar
  • Pemerintahan

RAPERDA PDAM MULAI DI UJI PUBLIKAN

  • by Admin
  • 28-03-2018
  • Admin

atu,
Sebagai tindak lanjut pengajuan rancangan perda terkait PDAM Pemerintah Kota Batu melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Batu menggelar uji publik RAPERDA tentang sistem penyediaan air bersih (SPAM) dan juga perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Batu untuk mengetahui dampaknya di masyarakat

Uji Publik RAPERDA tentang sistem penyediaan air bersih (SPAM) dan juga perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Batu ini digelar oleh Bagian EKBANG Kota Batu di Ballroom Klub Bunga Kota Batu turut hadir dalam uji publik ini Walikota Batu, Wakil Walikota Batu, DPRD Kota Batu, perwakilan Pemerintah Desa dan Kelurahan, Pengusaha serta pengurus himpunan pengelola air minum yang ada di desa desa

Uji publik ini untuk mengetahui dan memeriksa kualitas mutu RAPERDA yang akan disahkan menjadi PERDA uji publik dapat diartikan sebagai pengujian oleh stakeholder pemangku kepentingan atas draf standar sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai standar tujuannya adalah melakukan penyempurnaan gagasan yang telah terhimpun dengan uji publik agar masyarakat dapat mengetahui struktur draft dari peraturan yang diterapkan terhadap mereka sehingga mereka dapat memberi saran atau kritik yang bersifat konstruktif

Walikota Batu Dewanti Rumpoko berharap RAPERDA SPAM dan PDAM Among Tirto ini mampu membawa kebaikan bagi seluruh warga terkait penyediaan air minum tidak hanya menguntungkan salah satu pihak namun mampu memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi seluruh warga Kota Batu

Sementara itu Wakil Walikota Batu Punjul Santoso menjelaskan sebenarnya ada tiga RAPERDA yang diajukan tapi hanya ada dua yang di uji publican. Punjul berharap agar RAPERDA ini mampu mengatasi sejumlah permasalahan yang muncul di masyarakat terkait penyediaan air minum. Punjul berharap RAPERDA ini mampu menjadi solusi terbaik bagi pengelola air minum baik PDAM maupun HIPAM untuk mejadi pengelola dan penyedia air minum bagi masysarakat
   
Uji publik sendiri ditandai dengan dialog terbuka dengan menghadirkan pembicara dari perwakilan Pemerintah, PDAM, akademisi dan juga praktisi terkait meski berjalan lancar namun sejumlah pengurus atau pengelola air minum di desa (HIPAM) mempertanyakan kualitas pemberian air minum pada warga setelah perda ini disahkan


Sumber : Ary Punka Aji / Agropolitan News / atv / Kota Batu