08

Mei
  • Umum

RAPAT PARIPURNA

  • by Admin
  • 08-05-2018
  • Admin

Terkait Rapat paripurna DPRD tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Batu nomor 1 tahun 2015 tentang desa dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Selasa (08/05), Kini setiap warga negara di Indonesia dapat menjadi Kepala Daerah dan Ijin pendirian bangunan menjadi lebih efisien. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Rapat ini dihadiri oleh Walikota Batu, Wakil Walikota Batu, Forkopimda dan Kepala OPD Pemkot Batu.
Menjelang pemilihan kepala desa yang akan segera dilakukan, perda tentang desa terkait syarat domisili harus segera dibatalkan. Karena, Setiap warga negara indonesia dapat berpartisipasi dan berkesempatan dalam membangun NKRI dan Desa. Sehingga syarat domisili bisa dilakukan penyesuaian dan memiliki hak untuk menjadi kepala desa.
Terkait Ijin Medirikan Bangunan (IMB) perlu diatur dan dbina untuk kelamgsungan kehidupan sekaliagus mewujudkan bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan.Setiap bagunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan diselenggarakan secara tertib dan meningkatkan kepastian hukum serta legalitas bagunan gedung yang aman nyaman dan berkelanjutan.
"Harapannya semua penyelenggaraan IMB yang dilakukan wajib memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum di Perda batu tentang penyelenggaraan bangunan dan perda ini dapat menjadikan langkah perbaikan dan kemajuan Kota Batu" tutur Walikota Batu.

Sumber : Tim MEDSOS / Dinas KOMINFO / Kota Batu