08

Nov
  • Pemerintahan

Penyampaian Dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Batu di Rapat Paripurna DPRD Kota Batu

  • by Admin
  • 08-11-2018
  • Admin

Rabu (7/11/18) diselenggarakan Rapat Paripurna mengenai penyampaian dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Batu tentang Perlindungan Pasar Rakyat, Penataan dan Pengawasan Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan dan tentang Kota Layak Anak. Rapat Paripurna yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Batu dihadiri oleh Dewanti Rumpoko (Walikota Batu), Cahyo Edi Purnomo (Ketua DPRD Kota Batu), Forkompinda Kota Batu, Kepala SKPD serta para Undangan.

Dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Batu ini disampaikan di Rapat Paripurna oleh Katarina Dian Nefingityas, S.Sos. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa

Seiring berkembangnya Kota Batu menjadi kota Wisata, Toko Swalayan semakin menjamur dan berkembang atas konsekuensi dari perubahan ini. Oleh karena itu, untuk melindungi pasar rakyat, diperlukan regulasi untuk mengatur penataan Pasar Tradisional serta Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Karena itu diusulkan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 2012 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Pentaan dan Pengawasaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Sedangkan Raperda Kota Layak Anak didasarkan pada UU Perlindungan Anak nomor 35 2014 yang mengharuskan pemerintah daerah untuk mewujudkan Kota Layak Anak. Yaitu, Kota yang memberikan kepentingan terbaik, hak hidup, kelangsungan hidup, perkembangan anak serta menghargai perkembangan anak. Caranya dengan mengatur regulasi untuk sistem perlindungan khusus anak serta komitmen bersama pemerintah Kota dengan Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Swasta, serta Forum Anak.

Penyampaian dua Raperda ini akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah. Tentunya, diharapkan dua Raperda ini dapat membuat Kota Batu menjadi Lebih baik lagi dalam melindungi pasar rakyat serta membuat Kota Batu lebih ramah terhadap Anak-anak.

 

Sumber : Tim MEDSOS / Dinas KOMINFO / Kota Batu