20

Nov
  • Pemerintahan

DPRD Kota Tetapkan Raperda Kota Batu Terkait Penyediaan Air Minum dan Penyertaan Modal PDAM

  • by Admin
  • 20-11-2018
  • Admin

Senin (19/11/2018), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, dilakukan Rapat Paripurna Penetapan Dua Rapeda Kota Batu tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyertaan Modal PDAM.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Walikota Batu, Pimpinan DPRD, Direktur PDAM, Direktur BWR, Direktur Bank Jatim, Ketua Fraksi, Komisi dan Anggota DRPD Kota Batu, Sekda, Asisten, Staff Ahli, Kepala OPD Pemkot Batu serta Camat dan Lurah Kota Batu.

Air minum merupakan kebutuhan dasar manusia yang mutlak dipenuhi. Pemerintah Daerah dalam hal ini Kota Batu menjamin setiap masyarakat untuk mendapatkan air minum yang bersih. Oleh karena itu, agar tujuan tersebut dapat berjalan dengan tertib maka perlu diatur dalam Perda.

Setelah dilakukannya tahapan Terkait Raperda Penyediaan Air Minum dan Penyertaan Modal PDAM, DPRD telah menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda Kota Batu.

Walikota Batu yang diwakili oleh Wakil Walikota Batu, H. Punjul Santoso berharap dengan adanya Perda ini dapat menyediakan pelayanan air minum yang berkualitas kepada pelanggan serta tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien.

 

Sumber : Tim MEDSOS / Dinas KOMINFO / Kota Batu