18

Jan
  • Pemerintahan

Wakil Walikota Batu Sampaikan Tiga Raperda Kota Batu dalam Rapat Paripurna DPRD

  • by Admin
  • 18-01-2019
  • Admin

Wakil Walikota Batu, H. Punjul Santoso mewakili Walikota Batu menyampaikan 3 (Tiga) Raperda Kota Batu pada Kamis,(17/01/2019) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batu. Tiga Raperda yang disampaikan diantaranya terkait pengelolaan barang milik daerah, retribusi pelayanan tera/tera ulang dan pajak daerah.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Walikota Batu, Ketua DPRD Kota Batu, Forkopimda, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Direktur Bank Jatim, Direktr PDAM, Sekda beserta Kepala OPD Pemkot Batu, Camat, dan Lurah/Kepala Desa se-Kota Batu.

Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah ini perlu dibentuk kembali dikarenakan Perda yang sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kebutuhan Kota Batu tentang Perda ini bertujuan untuk mengoptimalkan barang milik daerah, meningkatkan pelayanan publik serta efektivitas sumber daya daerah.

Terkait dengan retribusi pelayanan tera/tera ulang yang awalnya menjadi wewenang provinsi telah diserahkan kepada Pemda. Raperda ini dibutuhkan sebagai standarisasi perdagangan dan menjamin kepastian hukum pelayanan tera/tera ulang. Nantinya tera ini akan menjadi retribusi tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu.

Salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah yang strategis adalah melalui Pajak Daerah. Untuk itu, dibutuhkan Raperda yang dapat memberikan peran optimal pada ekonomi, pelaksanaan pembangunan dan kepentingan masyarakat luas.

Wakil Walikota Batu berharap setelah dilakukan penyampaian terhadap tiga Raperda ini, selanjutnya dapat dilakukan pengkajian, sehingga dapat menghasilkan produk hokum yang aspiratif dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

 

Sumber : Tim MEDSOS / Dinas KOMINFO / Kota Batu