26

Feb
  • Umum

Warga Kota Batu Bisa Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Dengan Sampah, Begini Caranya

  • by Admin
  • 26-02-2019
  • Tim MEDSOS / Dinas KOMINFO / Kota Batu

Batu,
Saat ini Pemkot Batu Meluncurkan program terbaru pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika dulu harus menggunakan uang tunai, kini pembayaran PBB cukup menggunakan sampah. Pembayaran PBB dengan sampah ini merupakan program Pemerintah Kota Batu untuk mengajak masyarakatnya berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kota Wisata Batu.
Warga cukup mengumpulkan sampah pada bank induk sampah, lalu sistem akan mendebetkan uang penjualan sampah tersebut. Nah dengan tabungan itulah masyarakat bisa membayar PBB. Lebih mudah, bukan.
Mekanisme Layanan Pembayaran PBB dengan sampah daur ulang cukup mudah. Pertama, pilah sampah organik dan anorganik. Setelah itu, bawa sampah Anorganik dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB ke Loket Pelayanan PBB Desa/Kelurahan. Kemudian ditimbang sesuai jenis sampah dan ditentukan jumlah yang dibayarkan. Setelah mendapatkan bukti pembayaran, kemudian masyakat membawa bukti tersebut ke Bank Jatim dan menerima pelunasan PBB.
Jika jumlah sampah yang dikumpulkan masih belum mencukupi, masyarakat bisa menggunakan sistem tabungan sampah. Dengan begitu masyarakat bisa mengumpulkan sampah dan menyerahkan ke Loket Pelayanan sampai jumlahnya bisa digunakan untuk membayar PBB.
Beberapa jenis sampah yang bisa ditimbang dan dibayarkan adalah sampah plastik bening per kg Rp 1400, kresek Rp 325, botol bening Rp 3100, CD/DVD Rp 2800, buku tulis Rp 1700, kertas semen Rp 2700, tembaga super Rp 40000, jurigen Rp 3800, dan lainnya.
Yuk, mulai pilah sampah dari rumah dan bayar pajak bumi dan bangunan dengan mudah melalui program terbaru ini!