06

Mar
  • Umum

Warga Negara Asing (WNA) di Kota Batu Bisa Punya KTP, Begini Caranya

  • by Admin
  • 06-03-2019
  • Tim MEDSOS / Dinas KOMINFO / Kota Batu

Batu,
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu mencatat ada 48 warga negara asing (WNA) yang telah memiliki e-KTP. Mayoritas, WNA yang telah memiliki e-KTP tersebut  tinggal selama lima tahun untuk bekerja, menempuh pendidikan dan menikah dengan warga Kota Batu.
Kepala Dispendukcapil Kota Batu Maulidiono mengatakan, telah tercatat 84 WNA yang ada di Kota Batu. Namun dari jumlah tersebut dua orang telah pindah, empat orang meninggal dan 29 orang belum memiliki e-KTP atau hanya memiliki keterangan surat tinggal sementara.
Pemberian e-KTP untuk WNA merupakan perintah undang-undang. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang menyebutkan, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".
Bagi WNA yang ingin mendapatkan e-KTP harus memiliki sponsor atau ada orang asal Kota Batu, instansi pendidikan atau perusahaan yang menjamin. Sehingga kepemilikan e-KTP bisa dipertanggung jawabkan dan tidak disalah gunakan. Selain itu, persyaratan lainnya harus memiliki rekomendasi dari Kepolisian dan masuk KK penjamin.
WNA yang telah memiliki e-KTP ini tidak bisa digunakan atau berpartisipasi sebagai pemilih dalam Pemilu. Begitu juga untuk hal lainnya seperti membuat SIM, hingga hak kepemilikan aset seperti tanah ataupun rumah.
Sehingga e-KTP bagi WNA hanya bisa digunakan untuk menetap atau tinggal sementara saja, kecuali bagi WNA yang sudah naturalisasi, maka boleh mengikuti dalam Pemilu serta menjalankan hak seperti WNI pada umumnya.