14

Mar
  • Umum

EKS PKL SUDIRO SEGERA BERJUALAN LAGI

  • by Admin
  • 14-03-2019
  • Hasan Syamsuri / atv / Kota Batu

Batu,
Pembuatan puluhan kios relokasi di sekitar GOR Ganesha Kota Batu sudah hampir rampung puluhan kios tersebut nantinya akan ditempati oleh para pedagang kaki lima (PKL) yang dulu berjualan di sekitar rumah tua yang ada di jalan Sudiro Kelurahan Sisir
 
Inilah area relokasi yang nantinya akan diperuntukkan bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang dulu sempat terusir dari tempat mereka berjualan yaitu di kawasan rumah tua jalan Sudiro Kelurahan Sisir
 
Berada diatas lahan yang tak begitu luas tepatnya di sisi selatan gor ganesha/ kini telah berdiri 72 kios semi permanen yang terbuat dari triplek dan kayu setiap kios memiliki ukuran 2x2 meter persegi
 
Saat ini proses pembuatan puluhan kios ini sudah rampung sekitar 90 persen pekerjaan yang tersisa tinggal pengecatan, pemasangan ubin, instalasi listrik serta penempatan etalase
 
Rencananya para PKL sudah akan mulai berjualan di area ini pada akhir Maret mendatang tentunya setelah diresmikan atau di launching oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko
 
Tidak semua PKL bisa berjualan di area ini sebab area ini dibangun khusus untuk menampung para PKL yang dulu berjualan di sekitar rumah tua di jalan Sudiro Kelurahan Sisir
 
Para PKL tersebut terpaksa di relokasi ke area ini lantaran lahan di sekitar rumah tua harus dikosongkan setelah pengadilan Negeri Malang melakukan eksekusi pada 5 Desember 2018
 
Sejak saat itu pula puluhan PKL di sekitar rumah tua tak bisa berjualan lagi hingga saat ini karena tak memiliki tempat berjualan lagi sebab itulah keberadaan area relokasi ini sangat mereka dambakan
 
Seperti diketahui Pengadilan Negeri Malang terpaksa mengeksekusi dan mengosongkan lahan di sekitar rumah tua sebagai buntut dari terjadinya sengketa antara dua pihak yakni pemilik lama suprapto dengan pemilik baru Linawati Hedijanto
 
Kasus  sengketa lahan itu berawal dari gugatan yang dilayangkan pemilik lahan atas nama Linawati Hidajatno  terhadap Suprapto selama sekitar 10 tahun terakhir lahan yang statusnya hak guna bangunan (HGB) dari PEMKOT Batu itu dikelola oleh Suprapto