09

Apr
  • Umum

Visa Progresif Haji Berlaku Mulai Tahun Ini

  • by Admin
  • 09-04-2019
  • Hasan Syamsuri/Nurul/atv/Kota Batu

Batu,
Kota Batu - Mulai 2019, Pemerintah Arab Saudi menerapkan visa progresif bagi jemaah haji. Ini berarti warga Indonesia yang sudah pernah berhaji dan berniat berangkat haji lagi, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar 2.000 real atau sekitar 7,5 juta rupiah.
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi jemaah haji saja, tetapi juga bagi petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang sudah pernah berhaji. Aturan baru ini berlaku setelah masuknya periode pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sejak 19 Maret hingga 15 April.
Harapannya, perlakukan biaya visa progresif ini bisa mengerem jumlah pemberangkatan haji berulang. Tujuannya untuk memberi kesempatan bagi jemaah lain yang belum pernah berangkat haji.
Menurut kasi penyelenggaraan haji dan umroh Kemenag Kota Batu, Achmad Faiz, jemaah haji dan petugas yang dikenai visa progresif, didasarkan pada data E-Hajj yang dikeluarkan oleh arab Saudi. Namun sebagai data awal, Kemenag juga akan mengidentifikasi melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Jika jemaah dalam data Siskohat belum berhaji namun di data E-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif, Maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan.
Sebaliknya, jika dalam data Siskohat dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa namun ternyata di data E-Hajj dinyatakan belum berhaji, maka biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan. Tahun ini, jumlah calon jemaah haji Kota Batu yang akan berangkat ke tanah suci Makkah, berjumlah 158 orang.