11

Apr
  • Umum

Calon Jemaah Haji Lansia Dan Difabel Diprioritaskan

  • by Admin
  • 11-04-2019
  • Hasan Syamsuri/Emil/atv/Kota Batu

Batu,
Calon jemaah haji lanjut usia (Lansia) dan penyandang disabilitas (Difabel), dipastikan bakal mendapatkan prioritas untuk diberangkatkan ke tanah suci lebih awal.
Ini menyusul setelah pihak DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, dalam rapat Paripurna ke-15 masa persidangan IV tahun sidang 2018-2019 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 28 Maret 2019 lalu.
Rancangan Undang-Undang tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, tentang penyelenggaraan ibadah haji yang digagas perubahannya pada 2016 lalu.
Kasi penyelenggaraan haji dan umroh Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Batu, Achmad Faiz, mengungkapkan, dengan Undang-Undang ini, calon jamaah haji dengan kondisi tertentu bakal mendapat prioritas untuk diberangkatkan lebih awal dengan kuota tertentu.
Menurut Faiz, tahun lalu, calon jamaah haji yang mendapat prioritas untuk diberangkatkan lebih awal adalah yang berusia di atas 75 tahun. Namun mulai tahun ini, calon jamaah haji yang berusia di atas 65 tahun juga bisa mendaftar untuk diberangkatkan lebih awal.
Selain itu Undang-Undang ini juga mengatur tentang pelimpahan kuota calon jamaah haji yang telah meninggal ke ahli warisnya. Termasuk calon jamaah haji yang sakit permanen, juga bisa melimpahkan porsinya ke ahli waris atau keluarganya.
Di Kota Batu sendiri, tahun ini, Kemenag Kota Batu telah mengusulkan 33 calon jamaah haji untuk bisa mendapatkan kuota hhusus jamaah haji lansia tersebut.
Tahun ini, jumlah calon jamaah haji asal Kota Batu yang mendapatkan porsi untuk berangkat ke tanah suci ada sebanyak 158 orang.