12

Apr
  • Pemerintahan

Penetapan 2 Raperda tentang Metrologi Legal dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • by Admin
  • 12-04-2019
  • Tim MEDSO/Dinas KOMINFO/Kota Batu

Batu,
Rancangan Peraturan daerah (Perda) pelaksanaan Metrologi Legal dan Distribusi pelayanan Tera/Tera Ulang daerah dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disetujui pada rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Batu, Kamis (11/4/2019) sore.
Pasca peralihan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jatim ke Pemkot Batu tahun 2014, Pemkot Batu masih belum bisa melakukan tera ulang karena ada kekosongan aturan. Karena itu dengan ditetapkan Perda pelaksanaan Metrologi Legal dan Distribusi pelayanan Tera/Tera Ulang Daerah.Penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat sehingga masyarakat/konsumen akan memperoleh barang/jasa sesuai dengan haknya. Raperda pelaksanaan Metrologi Legal dan Distribusi pelayanan Tera/Tera Ulang daerah ini mengadopsi peraturan yang ada diatasnya, mengakomodir muatan lokal dan melakukan uji publik pada bulan maret kemarin (13/3/2019).
Sedangkan penetapan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan karena Perda Kota Batu Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pembatalan perda ini dikarenakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Diharapkan, Perda yang baru ini dapat meningkatkan keakuratan nilai aset dan kejelasan dan menjadi dasar hukum untuk penanganan  pemindahtanganan barang milik daerah sesuai kaidah serta inventarisasi barang milik daerah secara berkala.
Dewanti Rumpoko dalam sambutannya menyampaikan, dengan Perda baru mengenai Pelaksanaan Metrologi Legal dan Distribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk jenis retribusi jasa umum yang dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran, ketertiban standar pengukuran alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), menjamin tera ulang yg baik, layanan tera dgn kualitas baik serta meningkatkan pelayanan dan kemandirian daerah.
Sedangkan, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat meningkatkan pelayanan publik dan kesra, efisiensi sumber daya daerah dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dibutuhkan untuk menjawab permasalahan berbagai persoalan terhadap berbagai penyalahgunaan kewenangan terkait Barang Milik Daerah tutup Dewanti.