09

Mei
  • Umum

WALIKOTA INGATKAN ASN UNTUK BERI LAYANAN PRIMA SELAMA PUASA RAMADHAN

  • by Admin
  • 09-05-2019
  • Ary Punka Aji/fita/atv/Kota Batu

Batu,
Penetapan jam kerja selama bulan suci ramadhan pemerintahan kota Batu ,bagi intansi pemerintahan telah di tetapkan jam kerja selama bulan puasa ramadhan.
Adapun ketentuan pemberlakuan lima hari kerja dalam satu minggu ,mulai hari Senin sampai hari Kamis durasi jam kerja dari mulai jam .8 00 hingga jam 15.00 .untuk waktu istirahat pukul 12.00 hinnga 12.30.untuk hari Jumat jam kerja pukul 7.30.hingga pukul 15.oo dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
Sedangkan bagi intansi pemerintahan yang memberlakukan enam hari kerja dalam satu minggu,
hari Senen sampai hari Kamis dan sabtu jam kerja mulai pukul 8.00 hingga pukul 14.00 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga pukul.12.30.
Untuk hari jumat jam kerja mulai pukul 7.30 hingga pukul 14.00 dengan waktu istirahat pukul. 11.30 hingga pukul 12.30.
Walikota Batu menjelaskan ketentuan edaran kemenpan ini tidak serta merta harus di laksanakan semua intansi karena ada dua pilihan hari kerja dalam satu minggu, bagi intansi bebas memilih pemberlakuan hari kerja. yang penting dalam satu bulan selama bulan puasa ramadhan jam kerja nya mencapai 32.50 jam perminggu nya.
sementara untuk apel yang semula di laksanakan setiap hari senen kini selama bulan puasa apel pagi setiap hari senen di tiadakan.
Di harapkan dengan pemberlakuan jam kerja selama bulan suci ramadhan yang sesuai edaran kemenpan tidak akan mempengaruhi selama pelaksanan puasa maupun pelayanan di masing masing intansi di pemerintah kota batu.