15

Mei
  • Umum

GIAN GANDENG PAGAR NUSA UNTUK PERANGI NARKOBA

  • by Admin
  • 15-05-2019
  • Hasan Syamsuri/Indika/atv/kota Batu

Batu,
Berbagai atraksi pencak silat mulai dari demonstrasi jurus, duel hingga aksi kekebalan tubuh dari anggota perguruan pencak silat pagar nusa kota Batu, menyemarakkan acara pelantikan DPD GIAN (gerakan indonesia anti narkoba) Malang raya di markas besar psnu pagar nusa/ aswaja center di desa Bumiaji, kota Batu, minggu sore.
Beberapa atraksi kekebalan seperti menahan batu bata berapi diatas kepala, berguling-guling diatas dahan berduri tajam hingga aksi gores tubuh dengan golok, membuat para penonton menahan nafas. Namun ketegangan ini sontak berubah menjadi tepuk tangan riuh, setelah para pesilat berhasil melakukan aksinya dengan baik.
Kemampuan silat yang tak biasa ini, merupakan salah satu suguhan dalam deklarasi anti narkoba yang digagas oleh gian, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang intens membantu pemerintah dan badan narkotika nasional (BNN) dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Aksi para pendekar pencak silat pagar nusa ini, sekaligus menandai dilakukannya deklarasi satgas pelopor bersih-bersih narkoba nasional. Pihak gian berharap dengan merangkul anggota pencak silat pagar nusa yang notabene berada dibawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), bisa menjadi mitra gian dalam memberantas peredaran narkoba.
Anggota pagar nusa diharapkan bisa mengambil peran dalam membantu pemerintah dan BNN, untuk mencegah peredaran gelap narkoba khususnya dikalangan remaja dan pelaja. Mengingat saat ini peredaran narkoba sudah banyak menyentuh kalangan remaja, khususnya para pelajar sekolah.
Ketua umum gian, Guntur Eko Widodo, mengatakan bahwa narkoba harus dimusnahkan karena bisa menghancurkan anak muda Indonesia. Bagi Guntur, teroris yang sebenarnya itu adalah narkoba dan bandar narkoba. Sehingga Guntur berharap semua pihak bisa ikut serta menjadi bagian dari negara dalam memberantas narkoba.
Menurut perwakilan dari BNN kota Batu, Edi HK, seperti yanng sudah diatur dalam pasal 104 sampai pasal 108 uu no 35 tahun 2009 tentang undang-undang narkotika, keberadaan gian dan pagar nusa tidak untuk melakukan tindakan represif. Tetapi hanya sebagai penyuluh, motivator, inisiator dan fasilitator. Untuk itu pihak BNN akan segera melatih mereka melalui kegiatan training of trainer (TOT).