31

Mei
  • Umum

SIDANG TIPIRING PARA PELANGGAR PERATURAN DAERAH KOTA BATU

  • by Admin
  • 31-05-2019
  • Violan, Indika/atv/Kota Batu

Batu,
Beginilah suasana kegiatan sidang tindak pidana ringan (tipiring), yang dilaksanakan di ruang rapat gedung Aa lantai 3 Balaikota Amongtani. Sidang yang digelar oleh satuan polisi pamong praja (satpol pp) kota batu ini bertujuan untuk menertibkan perizinan yang ada di Kota Batu, khususnya adalah para pelanggar peraturan daerah. Yang kedua, melaksanakan penekanan dari peraturan daerah itu sendiri, dan yang ketiga adalah pembinaan, mengenai efek jera kepada pelaku usaha, sehingga mereka tidak melaksanakan pembangunan sebelum memiliki izin – izin yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha.
Bapak Mohammad Adhim, selaku ketua plt satuan polisi pamong praja Kota Batu mengatakan, ada 15 pelaku tindak pidana kali ini, diantaranya dari berbagai bidang usaha, yaitu bidang perhotelan, perumahan, dan juga bidang yang lainnya. Dan beliau berharap, dengan dilakukan kegiatan ini para pelaku usaha yang ada di kota batu ini bisa mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.