31

Mei
  • Pendidikan

SISTEM ZONASI UNTUK HAPUS PREDIKAT SEKOLAH UNGGULAN

  • by Admin
  • 31-05-2019
  • Hasan Syamsuri, Indika/atv/Kota Batu

Batu,
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 untuk jenjang SMP, tidak akan ditentukan oleh nilai tertinggi melainkan oleh jarak antara rumah calon siswa dengan sekolah tujuan. Hal ini dikatakan oleh kepala dinas pendidikan Kota Batu, Eny Rachyuningsih.
Menurut Eny, sesuai permendikbud nomor 51 tahun 2018, dari tiga jalur PPDB yakni prestasi, perpindahan orangtua dan zonasi, jalur  zonasi memiliki kuota yang paling besar yaitu minimal 90 persen dari total pagu di masing-masing sekolah.
Pemerintah berharap dengan menerapkan sistem zonasi, nantinya tidak ada lagi sebutan atau predikat sekolah unggulan. Termasuk di Kota Batu ,karena pemerintah ingin nantinya semua sekolah memiliki kualitas yang sama dan rata di semua wilayah.
Berdasarkan data dinas pendidikan Kota Batu, pagu untuk SMP negeri 1/ 2 dan 3 sebanyak 320. Sedangkan untuk SMP Negeri 4 pagunya 224 dan SMP Negeri 5 pagunya 96. Sedangkan untuk SMP Negeri 6 pagunya 172/ smp negeri 7 dan 8 pagunya 32.
Pendaftaran siswa melalui sistem online sudah diterapkan di semua sekolah kecuali SMP Negeri 5 Sumberbrantas, yang masih menggunakan sistem offline. Untuk pendaftaran dan seleksi jalur zonasi dengan sistem online sendiri akan dimulai pada 17-19 juni mendatang.
Sementara untuk pengumumannya akan dilakukan pada 21 Juni dan siswa yang telah diterima bisa melakukan daftar ulang mulai 24-25 Juni. Awal tahun pelajaran baru 2019/2020 sendiri secara serentak akan dimulai pada 15 Juli 2019.