29

Agu
  • Pemerintahan

Raperda Pajak Daerah Kota Batu Resmi ditetapkan

  • by Admin
  • 29-08-2019
  • Tim MEDSOS | DInas Kominfo

Walikota Batu dan DPRD Kota Batu resmi menetapkan Raperda Pajak Daerah terbaru pada Rabu (28/8/2019). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Walikota Batu dan DPRD Kota Batu menandatangani penetapan raperda tersebut. 

Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso dalam sambutannya menyampaikan bahwa diperlukan deregulasi pajak daerah Kota Batu karena regulasi tersebut terakhir disusun tahun 2010 dan 2011. Dengan penyusunan Raperda Pajak Daerah yang baru, diharapkan pajak yang baru dapat adil, pasti, mudah dan efisien. Untuk optimalisasi pajak daerah, Raperda yang baru ini telah mengakomodir tata cara pelaporan, pembayaran, serta pengawasan pajak daerah melalui sistem online. 

Ada 9 jenis pajak yang dikelola Pemerintah Kota Batu, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP).