29

Agu
  • Umum

Penetapan Raperda RTRW Kota Batu 2019-2039

  • by Admin
  • 29-08-2019
  • Tim MEDSOS | Dinas Kominfo

Setelah melalui proses yang panjang, Perda RTRW Kota Batu tahun 2019-2039 ditetapkan oleh Walikota dan DPRD Kota Batu pada hari Rabu (28/8/2019). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Keputusan pengesahan raperda ini ditetapkan Walikota dan DPRD Kota Batu

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Perda RTRW Kota Batu, Saihul Anam menyampaikan adanya perubahan sekitar 20 persen peruntukan wilayah yang ada dalam Raperda RTRW kali ini dikarenakan adanya peningkatan penduduk pada di Kota Batu mencapai 286.000 di tahun 2039. Hal ini memaksa Pemda harus melakukan penyesuaian sesuai percepatan dan kepentingan dinamika di masyarakat. Beliau juga menekankan pada konsistensi pelaksanaan tata ruang yang berkelanjutan dan sanksi yang tegas untuk pelanggaran tata ruang. 

Sedangkan Walikota Batu, Dewanti Rumpoko menyampaikan bahwa Perda RTRW Kota Batu akan menjadi acuan pemanfaatan ruang, acuan pembangunan dalam kota, acuan lokasi investasi pemerintah, masyarakat dan swasta serta menjadi pedoman penyusunan rencana detail tata ruang Kota Batu. Seluruhnya untuk menjamin keserasian Kota Batu dengan wilayah sekitarnya serta menjamin tata ruang yang berkualitas. Nantinya, Raperda akan disampaikan ke Pemprov Jatim dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) secara berjenjang untuk evaluasi dan sinkronisasi. Ujungnya, untuk mendapatkan persetujuan dan rekomendasi tata ruang demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan Kota Batu.