19

Okt
  • Umum

Optimalkan Pengelolaan Zakat, Baznas Kota Batu Gelar Sosialisasi

  • by Admin
  • 19-10-2019
  • Tim MEDSOS | Dinas Kominfo

Sebagai upaya mengoptimalkan pengelolaan zakat di Kota Batu dan Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batu bersama Kantor Kemenag Kota Batu menggelar Sosialisasi di Hotel Ciptaningati, Rabu (16/10).

Baznas merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Secara kelembagaan bersifat mandiri, non struktural dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Ketua Baznas Kota Batu, H. Budiono mengatakan hingga bulan ini, Baznas sudah  menghimpun dana sekitar 500 juta, ditargertkan hingga akhir tahun ini dapat terkumpul 750 juta. Dari dana yang terkumpul ini nantinya akan ditasarufkan ke penerima zakat.

"Penerima zakat kami utamankan kepada 2464 fakir miskin di Kota Batu, jika ada sisa dana akan kami alokasikan ke bantuan modal, pendidikan dan kesehatan" tutur H. Budiono.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Batu, menuturkan jika hingga saat ini masih ada zakat yang belum tersalurkan sesuai aturan. Dengan adanya Baznas ini, pengelolaan dan penyaluran zakat dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Pengelolaan zakat telah diatur dalam undang-undang dan zakat merupakan salah satu perintah agama, adanya undang-undang pengelolaan zakat adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam pengelolaan zakat di Indonesia" tuturnya.