02

Apr
  • Umum

Walikota Batu mengajak Pengusaha Kota Batu untuk aktif dalam memberantas Covid-9

  • by Admin
  • 02-04-2020
  • Diskominfo Kota Batu

(Batukota.go.id) Surat Edaran Walikota Batu telah terbit tentang Kewaspadaan Dan Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dan Kepariwisataan Dalam Menghadapi Penyebaran Corona Virus Diseas (COVID-19) di Kota Batu. Surat Edaran Walikota Batu ini mengajak masyarakat khususnya pengusaha untuk berpartisipasi untuk melawan penyebaran Covid-19, sehingga Kota Batu tetap menjadi nyaman dan aman sehingga memberikan ketentraman bagi wisatawan dan warga Kota Batu sendiri. Peran masyarakat dan dunia usaha di Kota Batu inilah yang yang sangat membantu Pemerintah Kota Batu dalam membatasi, menahan dan melokalisir laju perkembangan wabah corona yang sudah menjadi pandemi. Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Batu mengajak untuk melakukan hal-hal seperti yang termaktup dalam Surat Edaran Walikota Batu tersebut.

1. Menghentikan sementara aktivitas Tempat Wisata dan Tempat Hiburan yang meliputi : a. Wisata Alam/Wisata Buatan serta jenis usaha yang berada didalamnya; b. Bioskop; c. Permainan Ketangkasan; d. Karaoke/Diskotik/Pub; e. Tempat Olahraga ( Fitness Center/ Bilyard dan sejenisnya); f. Warung Internet; g. Panti Pijat/Spa; Sampai tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan;

2. Penutupan sementara Bidang Usaha meliputi Hotel, Guest House, Home Stay, Motel, Pondok Wisata,  Losmen , Wisma dan Penginapan sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan;

3. Kegiatan Usaha  Jasa Kuliner Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warung Kopi, PKL dan sejenisnya diperbulihkan melayani hanya dengan cara Pesan Antar / take away dan apabila terjadi antrian pemesanan jarak antar orang minimal 1 (satu) meter, serta jam operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB;

4. Toko Swalayan seperti Hypermart, Alfamart, Indomart dan nama lain sejenisnya jam operasional dimulai 07.00 sampai dengan 21.00 WIB;

5. Pusat perbelanjaan seperti Matahari, Lippo Plazadan Batu Plaza dihimbau untuk tutup dan apabila tenant didalamnya tetap beroperasi, maka dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip Sosial Distance berjarak 1 (satu) meter dan buka antara pukul 09.00 sampai dengan 21.00 WIB;

6. Jenis Usaha Perdagangan seperti Usaha Otomotif, Usaha Rental Mobil/Motor, Usaha Tanaman Hias, Toko Gadget, Tokok Asesoris HP Dan Pulsa, Toko Elektronik, Optic, Toko Pakaian, Toko Pracangan, Toko Sembako, Toko Bangunan dan toko-toko lainya buka antara jam 09.00 sampai dengan 20.00 WIB dikecualikan bagi Apotik, Stasiun Pegisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap beroperasi seperti biasanya

7. Untuk menjaga ketersediaan kebutuhan pokok untuk masyarakat, pembelian barang dibatasi dengan jumlah sebanyak-banyaknya : a. Beras sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) Kilogram; b. Gula sebanyak-banyaknya 2 (dua) Kilogram; c. Tepung Terigu sebanyak-banyaknya 2 (dua) Kilogram; d. Minyak Goreng sebanyak-banyaknya 2 (dua) Liter; e. Telur sebanyak-banyaknya 2 (dua) Kilogram; f. Mie Instan sebanyak-banyaknya 2 (dua) Dos; g.Susu Bayi/Formula  sebanyak-banyaknya 2 (dua) Kemasan ukuran 400 gram;

8. Pengusaha diharapkan memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan sebagai usaha pencegahan COVID – 19 serta memberikan ketenangan dan rasa nyaman bagi karyawan dilingkup dunia usahanya;

9. Pengusaha diminta wajib memperhatikan Standar Protokol Kesehatan bagi karyawanya dan ikut memantau keberadaan karyawan apabila mengalami gejala-gejala sebagaimana COVID-19 serta segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat.