25

Agu
  • Pemerintahan

Forkopimda Kota Batu Canangkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

  • by Admin
  • 25-08-2020
  • Dinas Kominfo

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Inpres ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19. Serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan.

Bersama Forkopimda Kota Batu, Wali Kota Batu bersama Wakil Walikota dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemkot Batu menghadiri Pencanangan Inpres No 6 Tahun 2020 di Alun-alun Kota Batu, Senin (24/08).

Peran semua elemen masyarakat sangat diperlukan dalam menyukseskan inpres ini.

"Sampai saat ini masih ada yang tidak disiplin menggunakan masker, peran TNI, Polri, Pemda dan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengefektifkan inpres ini" kata Kapolres Batu, AKBP Harviadhi.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah sosialisasi mulai dari keluarga. Dengan memulai pembinaan disiplin dari unsur masyarakat terkecil yaitu keluarga, diharapkan mampu membentuk kelompok masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan membuat keluarga tangguh (keluarga sadar covid-19).

Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko mengatakan, disiplin adalah vaksin.

"Sebelum vaksin ditemukan salah satu cara mencegah penularan covid-19 adalah disiplin, karena disiplin adalah vaksin. Yang paling utama adalah disiplin menggunakan masker" kata Wali Kota Batu.