23

Sep
  • Pemerintahan

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus di Kejari Kota Batu

  • by Admin
  • 23-09-2020
  • Dinas Kominfo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan ini dilakukan di Halaman Kejari Kota Batu, Selasa (22/9/2020).

Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto, mengatakan, jumlah kasus sangat kecil bila dibandingkan daerah lainnya. Namun, Supriyanto mengatakan bahwa kasus narkoba di Kota Batu mencapai 30 hingga 60 persen dari jumlah perkara yang ada di Kota Batu. Untuk itu perlu diwaspadai dan diberantas hulunya.

Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso, menyampaikan kondisi Kota Batu memang sangat mendukung adanya peredaran dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

"Ini adalah tugas kita bersama, mari kita bersama-sama memberantas narkoba, kami mengapresiasi kinerja BNN, Polres, Kejari dan TNI," kata Punjul.

Karena itu, Punjul mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba bersama dengan TNI, Kejari, BNN dan Kepolisian.

Pemusnahan Barang Bukti  ini dihadiri juga oleh Ka BNN Kota Batu, AKBP Mudawaroh, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, Pabung 0818 Malang Batu, Mayor Inf Choirur Effendi.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan BB yang sudah mendapatkan amar putusan dari Pengadilan Negeri untuk dimusnahkan. Barang bukti ini merupakan perkara tahun 2020 yang ditangani oleh Polres Batu, Kejari Batu hingga bea cukai.Barang bukti tersebut, berasal dari 67 perkara, dengan rincian ; kasus sabu-sabu 48 perkara dengan barang bukti, 102 gram, kasus pil ekstasi, 1 perkara dengan barang bukti,47 butir pil, kasus ganja,4 perkara dengan BB 900 gram, kasus pil double L, 7 perkara dengan BB 2000 butir pil, dan 360 botol miras dari berbagai merk yang belum dilengkapi cukai.