23

Okt
  • Kegiatan

Upacara Hari Santri Nasional ke-VI Kota Wisata Batu 2019

  • by Admin
  • 23-10-2020
  • Dinas Kominfo

Kamis (22/10/20), diselenggarakan Upacara Hari Santri Nasional yang bertempat di depan Alun-alun Kota Batu. Dalam upacara ini, bertindak selaku Inspektur Upacara, Walikota Batu, Dewanti Rumpoko. Hadir pula Wakil Walikota Punjul Santoso, dan diikuti oleh seluruh Perwakilan TPQ, pondok pesantren dan sekolah yang berada dibawah Dinas Pendidikan beserta Perwakilan pegawai Kementrian Agama kota Batu. 

Berbeda dengan upacara biasa, Sholawat Baddar dikumandangkan untuk membuka upacara. Selain itu, pembacaan ayat suci Al-Quran dan pembacaan Resolusi Jihad dan Ikrar Santri juga turut  dibacakan di upacara Hari Santri ini.

Selaku Inspektur Upacara, Walikota Batu, Dewanti Rumpoko membacakan sambutan Menteri Agama RI, Fachrul Razi  yang mengusung tema “Santri Sehat, Indonesia Kuat”. Berkaca pada sejarah, Hari Santri merujuk pada Resolusi Jihad yang menyeimbangkan spiritualitas individu (Hablum Minallah) dan kepentingan bersama yang bersifat horizontal (Hablum Minannas), karena itu pada kondisi Bangsa Indonesia yang sedang menghadapi pandemi dibutuhkan peran santri yang disiplin menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan. Beliau berpesan, marilah kita berikhtiar agar pandemi segera berlalu.. 


Usai upacara, dilanjutkan dengan penyerahan tropi kepada pemenang Musabaqoh Qiroatul Kutub 2020 Kota Batu dan Pesantren Tangguh Kota Batu. 

Pada 2015, presiden Jokowi menetapkan Hari Santri pada 22 Oktober karena pada tanggal inilah di tahun 1945 Mahaguru Kyai Hasyim Asy’ari mengumumkan fatwanya yang masyhur disebut sebagai Resolusi Jihad. Resolusi jihad lahir melalui musyawarah ratusan kyai-kyai dari berbagai daerah di Indonesia untuk merespon agresi Belanda yang kedua. Resolusi jihad memuat seruan-seruan penting yang memungkinkan Indonesia tetap bertahan dan berdaulat sebagai negara dan bangsa. Fatwa ini menyerukan bahwa setiap muslim fardlu ‘ain (wajib secara perseorangan) memerangi orang kafir yang merintangi kemerdekaan Indonesia, pejuang yang mati dalam medan perang kemerdekaan disebut syuhada, dan warga negara Indonesia yang memihak penjajah dianggap sebagai pemecah belah persatuan dan harus dihukum mati.