28

Jan
  • Pemerintahan

Wali Kota Batu Resmi Perpanjang PPKM di Kota Batu

  • by Admin
  • 28-01-2021
  • Dinas Kominfo Kota Batu

 

*Siaran Pers Diskominfo*

No. 489/12/SP/422.104/2021

Rabu, 28 Januari 2020

Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batu. Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor 440 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batu.

 

Terbitnya SE tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Wali Kota Batu, mengatakan, perpanjangan PPKM ini untuk menjaga kesehatan masyarakat serta mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Batu.

 

“Tujuan diperpanjangnya PPKM ini adalah untuk memberikan panduan PPKM di wilayah Kota Batu, guna pengendalian penyebaran Covid-19. Selain itu juga untuk memberikan kepastian mobilitas kegiatan agar tetap berjalan efektif dan ef?sien, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Dewanti Rumpoko.

 

Sesuai isi SE, pelaksanaan perpanjangan PPKM di wilayah Kota Batu dimulai pada 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. Selama pelaksanaan PPKM, tempat kerja/perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen. Untuk kegiatan belajar mengajar tetap secara daring/online. 

 

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan lainnya tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional sampai dengan jam 20.00 WIB. Begitu juga untuk pusat perbelanjaan, mal dan restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

 

Sementara untuk tempat ibadah, ada batasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.