10

Feb
  • Umum

Dewan Pengupahan Gelar Koordinasi UMK Batu Tahun 2021

  • by Admin
  • 10-02-2021
  • Dinas Kominfo Kota Batu

Batu, Diskominfo - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap dinamika perekonomian. Adanya pandemi covid-19 yang berkepanjangan juga membawa dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, termasuk di Kota Batu. 

Menghadapi tantangan roda perekonomian yang harus terus dijalankan, Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit menggelar Rapat Koordinasi Bersama Walikota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko di Balai Kota Among Tani, Selasa (9/02) sore. 

Rapat Koordinasi ini turut dihadiri Wakil Walikota Batu, Pelaku Industri Kota Batu, Pengusaha, Tenaga Kerja dan Akademisi. Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit berharap, koordinasi ini mampu menjadi jalan tengah bagi persoalan yang tengah dihadapi oleh Pengusaha dan tenaga kerja, terutama terkait Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Batu. 

Rencana Awal Pemerintah Kota Batu tidak menaikkan UMK mendapatkan banyak tentangan dari berbagai pihak. Dewan pengupahan berupaya untuk mencari jalan tengah yang bisa menguntungkan pengusaha dan tenaga kerja. 

"Awalnya Kota Batu tidak menaikkan UMK tahun 2021, tapi dari Gubernur meminta untuk mengkaji ulang, karena provinsi Jatim menjadi salah satu daerah dengan UMK yang rendah dibandingkan daerah lainnya" kata Wali Kota Batu. 

Terkait hal tersebut, kenaikan yang diberikan mungkin tidak sebesar 100 ribu rupiah. Nominal ini akan dikaji  secara faktual oleh Dewan Pengupahan dan hasilnya akan disampaikan kepada Walikota Batu.(*)