17

Mar
  • Umum

Penerapan E-Tilang di Kota Batu Berlaku Mulai 23 Maret 2021

  • by Admin
  • 17-03-2021
  • Dinas Kominfo Kota Batu

 

 

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Batu akan menerapkan penegakan hukum tilang elektronik (e-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Batu. Penerapan ETLE akan dimulai pada 23 Maret 2021. 

 

Pemberlakuan ETLE di Kota Batu akan ditempatkan di tiga titik, yakni Perempatan BCA Jl. Panglima Sudirman, Perempatan Lippo Plaza Batu dan Perempatan Pesanggrahan. 

 

Kapolres Batu, Catur C. Wibowo mengatakan, ETLE merupakan program prioritas PRESISI Kapolri yang penindakannya Efektif dilakukan pada masa pandemi. 

 

"Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung/fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di Era New Normal" katanya. 

 

Catur menjelaskan akan ada tujuh jenis pelanggaran yang dapat dideteksi otomatis oleh Alat Bantu ETLE. 

 

"Pelanggaran yang dideteksi diantaranya menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang" imbuhnya. 

 

Terkait mekanisme sistem ETLE, Catur menerangkan bahwa CCTV akan mengawasi pengguna jalan di tempat yang sudah ditentukan, hasil CCTV dikirim ke monitoring e-tilang, surat bukti dikirim melalui Kantor Pos ke pemilik kendaraan disertai foto pelanggaran, pelanggar akan dikenakan denda dan membayar melalui Bank BRI, jika dua pekan tidak dibayar STNK diblokir. 

 

Penerapan ini didukung dengan empat kamera pendukung yakni Kamera Face Recognition, Kamera Check Point, Kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) dan Traffic Flow Management.