12

Apr
  • Pemerintahan

3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Batu

  • by Admin
  • 12-04-2021
  • Dinas Kominfo Kota Batu

 

 

*Batu, Diskominfo* – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menggelar Rapat Paripurna Teleconference tentang usulan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Batu, Senin (12/4).

 

Juru bicara DPRD Kota Batu, Nur Ali, dalam sambutannya menyampaikan 3 Raperda Inisiatif tersebut, antara lain Raperda;

1. Ketentraman Ketertiban Umum Masyarakat.

Pembentukan Raperda ini guna memastikan agar urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar menjadi urusan prioritas, serta untuk memastikan bahwa Kota Batu memiliki instrumen penegakan Perda dan Perkada.

 

Agar dapat berjalan dengan baik dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antar instansi baik pusat, daerah, Kabupaten/kota, desa, serta masyarakat. Oleh karena itu Raperda ini diharapkan menjadi landasan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama antar instansi tersebut.

 

2. Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

 

Situasi Kota Batu yang didatangi wisatawan dan pendatang dari luar kota dan negeri, dibutuhkan peraturan yang tegas untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika.

 

3. Penataan Pedagang Kaki Lima.

Raperda tentang PKL akan memunculkan potensi kemunculan PKL di kawasan perkotaan dapat berkembang jika dikelola dengan baik serta dapat meningkatkan perekonomian. Pemda harus mampu mewadahi dan mengelola PKL, di mana hal ini merupakan salah satu upaya untuk menata perkotaan yang sedang berkembang.

 

Selain mengurangi kehadiran fisik peserta, rapat Paripurna ini memberlakukan protokol pencegahan pandemi Covid-19 dan disesuaikan dengan aturan physical distancing dan sosial distancing. Peserta rapat wajib di cek suhu tubuh, wajib membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer dan memakai masker. Kemudian menggunakan teleconference dari ruangan kantor masing-masing.