24

Sep
  • Pemerintahan

Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemkot Batu Gelar Sosialisasi Pembayaran Pajak

  • by Admin
  • 24-09-2021
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu

Batu, Diskominfo  - Sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, Pemerintah Kota Batu menggelar "Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Daerah” di Graha Pancasila Balaikota Among Tani Kota Batu, Kamis (23/09) pagi.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batu, Dra. Dyah Lies Tina Purwaty, mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak (WP) tentang pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan daerah.

 

"Wajib Pajak perlu mengetahui info yang baik dan benar tentang pajak daerah, khususnya bagi pelaku usaha restoran," katanya.

 

Dyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) , masih ada restoran, cafe atau tempat makan di Kota Batu yang belum menerapkan pajak daerah.

 

Tahun 2021, Pemerintah Kota Batu menargetkan penerimaan pajak daerah Kota Batu sebesar 149 M. Hingga saat ini, realisasi pajak masih 57% atau berada di angka 71 M. Hal ini disebabkan oleh banyaknya tempat wisata yang tutup di masa pandemi.

 

Wakil Wali Kota Batu, H. Punjul Santoso, mengatakan, keberadaan cafe di Kota Batu semakin menjamur. Dengan adanya sosialisasi ini, Pemda mengajak pemilik cafe dan restoran untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

 

"Orang yang makan di restoran atau cafe ini wajib dikenakan pajak 10%, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perda yang ada di Kota Batu," katanya.

 

Beberapa restoran dan rumah makan di Kota Batu tercatat telah menggunakan Tapping Box untuk merekam transaksi pajak daerah yang harus dibayarkan. Tahun 2021, jumlah penggunaan Tapping Box di restoran dan hotel bertambah sebanyak 12.

 

(Sumber berita Diskominfo Kota Batu : Hasan, Hadi, Ela, Ari)