16

Nov
  • Pemerintahan

Sosialisasi Perundang-undangan Cukai Bagi Perangkat Desa, dan Organisasi Wanita se-Kota Batu

  • by Admin
  • 16-11-2021
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu

 

 

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang berlangsung di Hotel Senyum, Selasa (16/11).

 

Dalam kata sambutannya, Punjul Santoso, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain itu, juga dijelaskan tentang peningkatan optimalisasi DBHCHT agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Acara ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kota Batu dalam pemberantasan rokok ilegal. 

 

Punjul juga menjelaskan bahwa Kota Batu mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 18,9M dan SILPA sebesar 5,7M. Rencananya, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan dan 25% untuk penegakan hukum. 

 

“Manakala menemukan rokok tanpa label/cukai, mohon disampaikan ke pemerintah desa/pemkot,” pesan Punjul kepada masyarakat. 

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi SP, mengatakan, Kota Batu mendapatkan anggaran yang cukup besar dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). 

 

“Semoga dengan sosialisasi ini, bisa memaksimalkan anggaran DBHCHT dan terserap ke masyarakat,” ujar Asmadi.  

 

Selanjutnya sosialisasi disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Malang, Gunawan Tri Wibowo. 

 

Sosialisasi yang dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah peserta ini, dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se- Kota Batu, TP PKK Kota Batu, Dharma Wanita, pelaku usaha serta berbagai organisasi masyarakat yang lain.

 

 

(Sumber berita Diskominfo Kota Batu : Hasan, Hadi, Eko, Dimas)