13

Agu
  • Umum

NAMBAH CUTI, PNS DIKENAI SANKSI

  • by Admin
  • 13-08-2013
  • Admin

Batu,

Pemerintah Kota Batu akan memberi sanksi pada para PNS PEMKOT Batu yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca cuti bersama untuk merayakan lebaran. Saat ini Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan INSPEKTORAT Kota Batu masih memeriksa hasil absensi yang telah disetorkan oleh masing-masing SKPD.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu MD Furqon mengatakan waktu libur lebaran bagi PNS sudah lebih dari cukup sehingga tidak ada alasan bagi PNS untuk menambah hari cuti.

Hanya PNS yang sakit yang diperbolehkan tidak masuk kantor pada hari pertama ini itupun yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dokter.

Menurut Furqon semua absensi dari masing-masing SKPD di PEMKOT Batu sudah disetorkan ke BKD dan INSPEKTORAT untuk diproses jika memang nantinya ada PNS yang tidak masuk tanpa keterangan yang jelas pasti akan dikenai sanksi

Menurut Furqon pemberian sanksi bagi PNS yang mbalelo telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai hanya saja terkait bentuk sanksinya furqon enggan berkomentar karena masih harus menunggu hasil telaah pihak INSPEKTORAT.

Pada hari pertama masuk kerja ini kegiatan di PEMKOT Batu hanya diisi dengan halal bi halal bersama Walikota Eddy Rumpoko dan wakil Walikota Batu Punjul Santoso di rumah dinas Walikota jalan Panglima Sudirman 98.

Nampak hadir pula dalam acara tersebut anggota FORKOMPIMDA Batu lainnya diantaranya ketua DPRD Batu suliadi Kapolres Batu AKBP Windiyanto Pratomo KAJARI Batu Meran serta semua kepala SKPD di PEMKOT Batu.

Sumber : Hasan Syamsuri / Agropolitan News / atv / Kota Batu