- Kegiatan
ATASI KASUS TANAH, PEMKOT GANDENG BPN
Batu,
PEMKOT Batu akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu untuk menyelesaikan kasus tanah kas desa di desa Bulukerto yang statusnya berubah menjadi hak milik pribadi seseorang. BPN akan diminta menelusuri proses pensertifikatan tanah kas desa tersebut
Inilah tanah bengkok atau tanah kas desa di kawasan Tegal Petuk Gede desa Bulukerto kecamatan Bumiaji Kota Batu yang kini menjadi sengketa tanah seluas 35 hektar ini 25 hektar diantaranya milik desa Bulukerto dan 10 hektar sisanya milik desa Sumbergondo
Tanah kas desa ini menjadi sengketa lantaran statusnya telah berubah menjadi hak milik pribadi seseorang bernama Jieng Kuang dengan ditandai terbitnya 19 sertifikat baru
warga yang mengetahui hal ini kontan menolak beberapa hari lalu mereka bahkan memasang papan nama yang menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah tanah ganjaran untuk para perangkat desa
Menanggapi sengketa tanah ini PEMKOT Batu akan meminta BPN Kota Batu untuk menelusuri proses berubahnya status tanah kas desa tersebut jika terbukti ada rekayasa maka kasus ini akan di bawa ke pengadilan agar dilakukan pencabutan sertifikat yang telah ada
Terlebih PEMKOT juga menerima laporan ada beberapa nama warga yang dicatut untuk proses sertifikasi bahkan bukti petunjuk petok D yang digunakan juga berbeda dengan letter C desa
Seperti di ketahui tanah kas desa ini awalnya diperuntukkan bagi perangkat di dua desa tersebut tanah ini lalu disewakan pada orang bernama Jieng Kuang namun tanpa diketahui prosesnya/ kini status tanah ganjaran tersebut telah berubah menjadi SHM milik penyewa tersebut
Sumber : Hasan Syamsuri / Agropolitan News / atv / Kota Batu